Ini dia Hasil RUU Industri Pertahanan dan RUU Veteran

Pembahasan RUU itu merupakan inisiatif Komisi I berdasarkan penugasan Rapat Badan Musyawarah pada 12 Januari 2012 silam melalui surat Presiden RI Nomor : R-08/Pres/01/2012 Tanggal 10 Januari 2012, Presiden menunjuk Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Menteru Negara BUMN untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU tentang Industri Pertahanan bersama-sama dengan DPR.
foto : pelitaonline.com

Sedangkan Pembahasan RUU tentang Veteran dilaksanakan berdasarkan penugasan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi Pengganti Rapat Bamus pada 6 Maret 2012. Rapat tersebut membahas Surat Presiden RI Nomor: R-13/Pres/02/2012 Tanggal 2 Februari yang menugaskan Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Sosial yang mewakili pemerintah.

"Komisi I DPR RI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)/Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para stakeholder yang terkait, Rapat Kerja, Rapat Panja, Rapat Tim Perumus, dan Rapat Tim Sinkronisasi dalam rangka pembahasan RUU tentang Industri Pertahanan dan RUU tentang Veteran," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, Selasa (2/10/2012).


Menurut Hasanuddin, pembahasan dan pembicaraan tingkat I berlangsung kritis, mendalam, serta terbuka dan diakhiri pembahasan, fraksi-fraksi dapat menyetujui tentang industri RUU Pertahanan dan RUU Veteran untuk disahkan menjadi UU dalam tingkat pembicaraan tingkat II/pengambil keputusan dalam rapat paripurna.

Dikatakan Hasanuddin, RUU tentang pertahanan dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan industri pertahanan nasional, sehingga dapat mendorong dan memajukan pertumbuhan industri yang mempu mencapai kemandirian pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan.

Disamping itu, RUU ini juga akan memberikan pengaturan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan produski industri pertahanan agar dapat bekerja secara sinergis, sehingga pada akhirnya industri pertahanan dapat berkembang dan dimanafaatkan secara optimal.

Sementera RUU Veteran, kata Hasanuddin, merupakan RUU yang memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para Veteran RI yang telah berjuangan membela dan mempertahankan kedaulatan NKRI.

Meskipun pengaturan mengenai veteran telah diatur dalam UU NO 7 Tahun 1967 tentang Veteran, Namun UU itu belum sepenuhnya mencerminkan pemberian penghormatan dan penghargaan secara cepat terhadap jasa dan pengorbanan Veteran RI.

Dengan lahirnya UU tentang Veteran yang baru ini, memberikan kepastian hukum yang menjamin pemberian penghargaan dan penghormatan terhadap Veteran yang telah berjasa dan berkorban dalam perjuangan membala dan mempertahankan NKRI atau ikut melaksanakan perdamaian dunia," katanya.

Dengan disetujuinya hasil pembahasan RUU tersebut dalam rapat tingkat I, maka menurut Hasanuddin, mengharap persetujuan Rapat Paripurna untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada Presiden untuk mendapat pengesahan menjadi Undang-Undang.



Sumber : Pelita Online