Pemerintah dinilai tidak serius membentuk Badan Keamanan Laut atau Indonesia Sea and Coast Guard sebab peraturan pemerintah (PP) terkait lembaga tersebut belum turun hingga saat ini. Padahal sesuai dengan amanat undang-undang (UU), lembaga itu seharusnya sudah terbentuk tahun 2011.
"Hingga saat ini, kita masih melakukan koordinasi dengan para stake holder sekaligus masih melakukan beberapa formulasi baru terkait pembentukan lembaga Badan Keamanan Laut sembari menunggu PP-nya," kata Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Laksdya TNI Bambang Suwarto, di Batam, Jumat (31/8).
Menurut Bambang, PP tentang Badan Keamanan Laut sampai saat ini masih dibahas dan diharmonisasi agar bisa diterima oleh seluruh pemangku kepentingan yang terdiri dari 12 instansi terkait. Itu penting karena selama ini ke-12 instansi tersebut merasa memiliki hak menjaga keamanan laut nasional.
Untuk itu, Badan Keamanan Laut yang nantinya terbentuk langsung di bawah naungan Presiden dan secara langsung akan dikoordinasikan oleh Menko Polhukam dengan memiliki beberapa tugas.
Sumber : Koran Jakarta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar → Pembentukan Badan Keamanan Laut Indonesia Harus Segera Direalisasikan
Posting Komentar