Kemhan Gelar Rakor Penentu Kebijakan, Pengguna dan Produsen Bidang Alutsista dan Non Alutsista


Dirjen Potensi Pertahanan Pos Hutabarat (kiri) dan Sekjen Kementerian Pertahanan Mardya TNI Eris Herryanto (kanan) saat memimpin Rapat Koordinasi Penentu Kebijakan, Pengguna dan Produsen Bidang Alutsista XIV dan Non Alutsista IV di Jakarta, Senin (26/9). Rakor ini membahas permasalahan program kegiatan bidang industri pertahanan dan perlunya keputusan-keputusan yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan di lapangan, terkait pembinaan industri pertahanan menuju kemandirian alutsista. (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/pd/11)

26 September 2011, Jakarta (DMC): Kementerian Pertahanan melalui Direktorat Teknik dan Industri Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Dit Tekindhan Ditjen Pothan) menggelar Rapat Koordinasi Penentu Kebijakan, Pengguna dan Produsen Bidang Alutsista ke XIV dan Bidang Non Alutsista ke IV, Senin (26/9) di kantor Kemhan, Jakarta.

Rakor ini merupakan pertemuan tiga bulanan dari tiga pilar pembina industri pertahanan untuk mendukung kebutuhan sarana pertahanan, yaitu pemerintah dalam hal ini Kemhan sebagai penentu kebijakan, TNI sebagai pengguna dan industri sebagai produsen/penyedia jasa baik bidang Alutsista dan Non Alutsista.

Maksud dan tujuan Rakor ini adalah sebagai media koordinasi pelaku industri pertahanan guna mengevaluasi dan menindaklajuti program / kegiatan yang sedang berjalan serta merencanakan kegiatan ke depan dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan industri pertahanan.

Rakor yang di pimpin oleh Sekjen Kemhan Mardya TNI Eris Herryanto, S.IP, M.A., ini akan membahas permasalahan program kegiatan bidang industri pertahanan dan perlunya keputusan – keputusan yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan di lapangan, terkait pembinaan industri pertahanan menuju kemandirian Alutsista.

Pertemuan ini diharapkan akan menghasilkan suatu keputusan maupun arahan semua kebijakan dan komitmen yang disepakati nantinya dapat mendukung tercapainya sasaran untuk memberdayakan dan memajukan industri pertahanan menuju kemandirian Alutsista dan Non Alutsista.

Selain dihadiri oleh pejabat dari Kemhan, hadir pula sejumlah pejabat perwakilan dari kementerian terkait yang mendukung Kemhan sebagai penentu kebijakan antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ristek dan Bappenas. Keikutsertaan kementerian terkait dalam Rakor ini diharapkan dapat memberikan respon dan masukan terkait dengan pelaksanaan kebijakan yang mendukung program pembinaan, pemberdayaan dan perkuatan industri pertahanan.

Selain tiga pilar dari pembina industri pertahanan, Rakor juga dihadiri oleh Tim Pokjad$n Tim Asistensi Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Kehadiran Tim Pokja dan Tim Asistensi KKIP ini juga diharapkan dapat memberikan tanggapan dan masukannya sekaligus dapat memberikan hal – hal yang mungkin perlu diangkat pada level kebijakan KKIP sebagai pelaksana tugas Presiden dalam mengkoordinasikan perumusan kebijakan pemberdayaan industri pertahanan.


Jangan Sampai Gagal Beli Kapal Selam


Walau diakui sudah terlambat sampai tiga tahun, namun Kementerian Pertahanan sangat tidak ingin gagal membeli armada kapal selam untuk memperkuat jajaran kapal perang TNI-AL. Kini, tahapan pengadaan kapal-kapal perang itu sudah di tingkat Tim Evaluasi Pengadaan.

"Pengadaan kapal selam sudah telat dua hingga tiga tahun," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Eris dalam Rapat Koordinasi Penentu Kebijakan, Pengguna dan Produsen Bidang Alutsista ke XIV dan Bidang Non-Alutsista, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin.

Dia katakan, selain sudah ke tingkat TEP, Kemhan juga sudah melakukan penjaringan ke produsen kapal selam untuk melakukan kerja sama.

"Sudah kita jaring ke beberapa produsen. Jangan sampai program ini lewat begitu saja," katanya.

Tak hanya mengenai pengadaan kapal selam, rapat itu juga membahas realisasi program kerja sama pengembangan rudal C-705 yang telah dipilih TNI-AL sebagai senjata strategis yang akan dipasang di kapal Kawal Cepat Rudal (KCR).

"Letter of Intent" (LOI) tentang program transfer teknologi rudal C-705 telah ditandatangani di Kementerian Pertahanan oleh Dirjen Pothan Kemhan dan Sastind China pada 22 Maret 2011.

Program akuisisi alutsista dari luar negeri perlu dibarengi dengan upaya pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri (offset). Program offset telah dituangkan dalam Rencana Pengadaan Alutsista TNI Program Pengadaan Luar Negeri tahun anggaran 2011-2014.

Sumber: DMC/ANTARA News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar